Beranda | Artikel
Suap yang Halal
Selasa, 5 Juni 2012

Suap yang Halal

Pertanyaan:

Adakah suap yang diperbolehkan oleh Islam? Mohon dalilnya

Dari: Iksan Taufik

Jawaban:

Menyadari keharaman suap, tentu menjadikan Anda waspada. Namun kadang kala Anda tidak berdaya, karena ada sebagian pemangku wewenang yang dengan sengaja menghalang-halangi hak Anda, kecuali bila Anda memberinya apa yang ia inginkan.

Pada kondisi semacam ini, Anda dihadapkan pada dua pilihan yang sama-sama pahit:

– Menuruti keinginan pejabat nakal tersebut.

– Merelakan hak Anda untuk selama-lamanya.

Kedua pilihan ini tentu sama-sama berat, namun bila dibanding-bandingkan, maka pilihan pertama seringkali terasa lebih ringan akibatnya. Yang demikian itu, karena pada opsi pertama sebagian hak Anda dirampas, namun nilainya lebih kecil bila dibanding apa yang  berhasil Anda selamatkan.

Imam Al Mawardi menyatakan, “Terkait hukum memberi suap, bila motivasinya melakukan hal tersebut demi menyemalatkan haknya atau menghindari perilaku semena-mena, maka tidak haram. Kasus ini serupa dengan perbuatan menebus tawanan perang dengan sebagian harta.” (Al-Hawi Al-Kabir, 16:284)

Walau demikian, perlu diingat bahwa pejabat penerima suap berdosa dan haram baginya menikmati uang suap Anda.  Karena penegasan Imam Al Mawardi hanya berlaku untuk korban suap, bukan pejabat yang disuap.

Keterangan Ustadz Dr. Muhammad Arifin Baderi.

= = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = =

Pada dasarnya memberikan suap kepada siapa pun, hukumnya haram berdasarkan ayat-ayat Alquran dan hadis-hadis Nabi shallallahu alaihi wa sallam sebagaimana penjelasan di atas. Karena dalam suap terkandung banyak unsur kezhaliman, seperti menzhalimi hak orang lain, mengambil sesuatu yang bukan haknya, menghalalkan yang haram atau sebaliknya, dan bisa mempengaruhi keputusan hakim yang merugikan pihak lain dan lain sebagainya.

Akan tetapi hukum suap akan berbeda dan berubah menjadi halal apabila tidak mengandung unsur kezhaliman terhadap hak orang lain sedikit pun. Bahkan sebaliknya, suap ini dilakukan untuk menuntut hak dan membela pihak yang terzhalimi. Seperti memberikan suap untuk mengambil haknya yang dipersulit oleh pihak tertentu, atau melakukan suap untuk menghindari bahaya yang lebih besar atau mewujudkan manfaat yang besar (yang sesuai dengan syariat). Dalam keadaan seperti ini maka si pemberi suap tidak berdosa dan tidak terlaknat. Dosa suap-menyuap dan laknat Allah tersebut hanya ditimpakan kepada penerima suap.

Imam An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Memberikan uang suap, jika orang itu menyuap hakim agar hakim memenangkan perkaranya, padahal dia bersalah atau agar hakim tidak memberikan keputusan yang sejalan dengan realita, maka memberi suap hukumnya haram. Sedangkan suap dengan tujuan agar mendapatkan hak, hukumnya tidaklah haram (halal) sebagaimana uang tebusan untuk menebus tawanan.” (Raudhatu Ath-Thalibin wa Umdatu Al-Muftin, IV:131).

Keterangan Ustadz Muahmmad Wasitho, Lc.

Dua artikel di atas adalah cuplikan dua artikel yang dipaparkan di Majalah Pengusaha Muslim edisi 27. Pada edisi ini, Majalah Pengusaha Muslim secara khusus mengupas berbagai kasus pelanggaran dalam dunia kerja, baik negeri maupun swasta.Tema menarik lainnya yang dikupas di majalah Pengusaha Muslim edisi 27 adalah

Korupsi yang Tidak Anda Sadari, oleh Dr. Erwandi Tarmudzi.
Artikel ini mengupas beberapa pelanggaran yang TIDAK dianggap korupsi oleh umumnya masyarakat. Salah satunya, menggunakan mobil plat merah dan fasilitas kantor lainnya, untuk selain kepentingan dinas

Korupsi Tidak Sama dengan Mencuri, oleh Dr. Muhammad Arifin Baderi
Apa beda ketiga hal itu? Apa hakikat hadiah sebenarnya? Bagaimana status hadiah bagi pegawai/pejabat? Apa saja hak pegawai?  Semuanya ada di artikel ini.

Cara Taubat Koruptor dan Penerima Suap, oleh Ammi Nur Baits
Artikel ini sejatinya adalah sinopsis dari berbagai fatwa ulama kontemporer seputar hadiah, suap, dan korupsi. Bagaimana dia disuap tanpa berharap? Bolehkah hasil suap diberikan ke orang miskin?  Bagaimana cara taubat dari suap? Semuanya ada di sini.

Zakat Profesi bagi Pegawai, oleh Muhammad Yasir, Lc.
Menjelaskan kesalah-pahaman sekelompok masyarakat yang menganjurkan zakat profesi. Bagaimana solusi jika instansi mewajibkan? Dan cara perhitungan zakat pegawai yang benar.

Suap yang Dibolehkan, oleh Muhammad Wasitho, Lc.
Ternyata ada suap yang dibolehkan, tapi… ada syaratnya! Temukan jawabannya..

Pesan Majalah
Anda bisa memesan Majalah Pengusaha Muslim untuk edisi 27 sekarang juga.

Harga dan Ongkir
Harga majalah edisi khusus:
Beli langsung: @ Rp 25.000
Hubungi:

e-mail: [email protected]

HP: 081567989028

Demikian, semoga bermanfaat. Ya Allah mudahkanlah langkah kami untuk membangun ekonomi umat yang berbasis syariah.

versi e-book
Anda juga bisa mendapatkan majalah Pengusaha Muslim versi e-book. Etalase e-book majalah Pengusaha Muslim ada di: http://shop.pengusahamuslim.com/

🔍 Surga Paling Tinggi, Hukum Membeli Barang Ilegal, Yoga Muslim, Hukum Semir Rambut, Berapa Hari Puasa Rajab Itu, Mastrubasi Wanita

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/11604-suap-yang-halal.html